Program Mahameru Lantas, Polres Ponorogo Edukasi Pelajar Tertib Berlalulintas

    Program Mahameru Lantas, Polres Ponorogo Edukasi Pelajar Tertib Berlalulintas

    PONOROGO – Polres Ponorogo Polda Jatim melalui Satuan Lalu lintasnya terus melakukan berbagai inovasi dalam menjalankan implementasi program unggulan Mahameru Lantas Polda Jatim.

    Kali ini, jajaran Satlantas Polres Ponorogo melaksanakan edukasi pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa siswi baru di MTSN 6 Ponorogo.

    Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo melalui Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Jumianto Nugroho mengatakan anggotanya melaksanakan edukasi tertib berlalu lintas dalam kegiatan MPLS di beberapa sekolah, sekaligus sosialisasi terkait Operasi Patuh Semeru 2024.

    "Ada beberapa sekolah yang pada masa MPLS ini kita isi dengan edukasi terkait kelalu lintasan diantaranya tentang tata tertib dan tata krama berlalulintas, ”ujar AKP Jumianto, Kamis (18/7).

    Dalam  kegiatan itu kata AKP Jumianto adalah bagian dari implementasi program unggulan Mahameru Lantas Polda Jatim.

    Dengan kegiatan tersebut diharapkan budaya tertib berlalulintas dapat tertanam pada pribadi masing – masing pelajar sejaka dini.

    “Harapannya agar tertib itu menjadi budaya kita semua, bukan sekedar ungkapan saja, ”ujar AKP Jumianto.

    Kasatlantas Polres Ponorogo ini menambahkan, mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 nanti, Polres Ponorogo Polda Jatim sedang menggelar Operasi Patuh Semeru 2024.

    “Tujuan operasi ini membangun budaya tertib berlalulintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis, ”ujar AKP Jumianto. 

    Namun demikian lanjut AKP Jumianto, jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran yang berpotensi laka lantas, maka petugas akan melakukan penindakan dengan tilang.

    "Kami juga akan melakukan penegakan hukum baik secara langsung maupun sistem elektronik seperti E-TLE statis dan E-TLE Mobile, " tutup AKP Jumianto.

    Sebagai informasi pada Operasi Patuh Semeru 2024 ini menargetkan pelanggaran seperti berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara roda dua tanpa helm SNI, pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan knalpot tidak standar, dan menerobos lampu merah. (*)

    ponorogo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Tak Ada Judi Online di Ponorogo,...

    Artikel Berikutnya

    Sosialisasi Ops Patuh Semeru 2024, Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga

    Tags